jdih@poltesa.ac.id Senin – Jumat, 07.30 – 16.00 WIB

Tahapan Penyusunan Peraturan

4 tahap yang dilalui dalam proses penyusunan peraturan di lingkungan Politeknik Negeri Sambas, dari perencanaan hingga penyebarluasan.

  1. 1

    Perencanaan

    Penyusunan program pembentukan peraturan berdasarkan usulan unit pemrakarsa dan arahan Direktur.

    1. 1.1Unit pemrakarsa menyusun usulan beserta naskah kajian (policy brief)
    2. 1.2Usulan diajukan kepada Direktur dengan tembusan kepada Tim Hukum
    3. 1.3Tim Hukum melakukan analisis kebutuhan dan harmonisasi awal
    4. 1.4Hasil analisis dibahas dalam rapat koordinasi bersama pemrakarsa
    5. 1.5Tim Hukum menyusun daftar rancangan peraturan tahunan
    6. 1.6Daftar rancangan disampaikan kepada Direktur untuk mendapat persetujuan
  2. 2

    Penyusunan

    Perumusan draf rancangan peraturan, harmonisasi, dan uji publik melalui laman JDIH.

    1. 2.1Pemrakarsa membentuk tim penyusun dan menyusun draf rancangan
    2. 2.2Tim Hukum melakukan harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi
    3. 2.3Rancangan dipublikasikan di menu Rancangan untuk partisipasi publik
    4. 2.4Masukan sivitas akademika dan masyarakat dihimpun dan dikaji
    5. 2.5Draf final disempurnakan berdasarkan hasil pembahasan
  3. 3

    Penetapan

    Pembahasan akhir, pertimbangan Senat bila diperlukan, dan penandatanganan oleh Direktur.

    1. 3.1Draf final diajukan kepada Direktur melalui Wakil Direktur terkait
    2. 3.2Pertimbangan Senat untuk peraturan bidang akademik
    3. 3.3Paraf koordinasi pejabat terkait
    4. 3.4Penandatanganan dan pemberian nomor oleh Direktur
  4. 4

    Pengundangan & Penyebarluasan

    Pendokumentasian dan publikasi peraturan yang telah ditetapkan agar dapat diakses publik.

    1. 4.1Peraturan yang ditetapkan dicatat dalam register produk hukum
    2. 4.2Naskah dipindai dan diunggah ke JDIH beserta metadata dan abstrak
    3. 4.3Informasi disebarluaskan melalui laman, surel, dan media sosial resmi
    4. 4.4Data diintegrasikan ke JDIH Nasional