-
1
Perencanaan
Penyusunan program pembentukan peraturan berdasarkan usulan unit pemrakarsa dan arahan Direktur.
- 1.1Unit pemrakarsa menyusun usulan beserta naskah kajian (policy brief)
- 1.2Usulan diajukan kepada Direktur dengan tembusan kepada Tim Hukum
- 1.3Tim Hukum melakukan analisis kebutuhan dan harmonisasi awal
- 1.4Hasil analisis dibahas dalam rapat koordinasi bersama pemrakarsa
- 1.5Tim Hukum menyusun daftar rancangan peraturan tahunan
- 1.6Daftar rancangan disampaikan kepada Direktur untuk mendapat persetujuan
-
2
Penyusunan
Perumusan draf rancangan peraturan, harmonisasi, dan uji publik melalui laman JDIH.
- 2.1Pemrakarsa membentuk tim penyusun dan menyusun draf rancangan
- 2.2Tim Hukum melakukan harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi
- 2.3Rancangan dipublikasikan di menu Rancangan untuk partisipasi publik
- 2.4Masukan sivitas akademika dan masyarakat dihimpun dan dikaji
- 2.5Draf final disempurnakan berdasarkan hasil pembahasan
-
3
Penetapan
Pembahasan akhir, pertimbangan Senat bila diperlukan, dan penandatanganan oleh Direktur.
- 3.1Draf final diajukan kepada Direktur melalui Wakil Direktur terkait
- 3.2Pertimbangan Senat untuk peraturan bidang akademik
- 3.3Paraf koordinasi pejabat terkait
- 3.4Penandatanganan dan pemberian nomor oleh Direktur
-
4
Pengundangan & Penyebarluasan
Pendokumentasian dan publikasi peraturan yang telah ditetapkan agar dapat diakses publik.
- 4.1Peraturan yang ditetapkan dicatat dalam register produk hukum
- 4.2Naskah dipindai dan diunggah ke JDIH beserta metadata dan abstrak
- 4.3Informasi disebarluaskan melalui laman, surel, dan media sosial resmi
- 4.4Data diintegrasikan ke JDIH Nasional