Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Politeknik Negeri Sambas (JDIH Poltesa) merupakan laman resmi sarana pendokumentasian dan penyebarluasan produk hukum serta ketentuan kebijakan yang berlaku di lingkungan Politeknik Negeri Sambas.
JDIH Poltesa dikelola oleh Tim Pengelola JDIH yang menjalankan fungsi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pelayanan informasi dokumen hukum, sekaligus mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan di lingkungan Politeknik.
Penyelenggaraan JDIH Poltesa berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta ketentuan pelaksanaannya, dan menjadi bagian dari jaringan JDIH Nasional (JDIHN).
Terwujudnya pusat dokumentasi dan informasi hukum Politeknik Negeri Sambas yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan terintegrasi dengan JDIH Nasional.
- Mendokumentasikan seluruh produk hukum Politeknik Negeri Sambas secara tertib dan berkelanjutan.
- Menyediakan layanan informasi hukum yang cepat, tepat, dan terbuka bagi sivitas akademika dan masyarakat.
- Mendorong partisipasi publik dalam penyusunan rancangan peraturan.
- Mengintegrasikan data dokumen hukum dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
- Statuta Politeknik Negeri Sambas